




Boyolali, JN
Polres Boyolali berhasil menyita sebanyak 1.149 botol minuman keras berbagai merek dengan mengamankan enam pedagang yang tidak memiliki izin dalam Operasi Cipta Kondisi yang ditingkatkan, di enam tempat berbeda di wilayah hukumnya.
Sebanyak 1.149 botol minuman keras beralkohol berbagai ukuran dan merek tersebut disita hasil operasi Cipta Kondisi untuk menjamin stabilitas keamanan tetap kondusif di wilayah Boyolali, kata Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond dalam konferensi pers di Markas Polres Boyolali, Senin (24/1/2022).
Selain itu, petugas juga menahan enam pedagang minuman keras yang tidak berizin yakni berinisial At alias Cendol (33), Desa Kebonbimo Boyolali, HY alias Londo (39), warga Siswodipuran Boyolali, LI (43), warga Kemiri Mojosongo Boyolali, ES (55), warga Teras Boyolali, AP alias Dudung (32), warga Siswodipuran Boyolali, dan Sd (59), warga Banaran Boyolali.
“Keenam pedagang minuman keras beralkohol ini, tidak memiliki izin dan kini sedang diperiksa oleh petugas, untuk dikenai tindak pidana ringan,” kata Kapolres. HALAMAN SELANJUTNYA>>

