KPK Panggil Lima Pejabat Pemkot Bekasi Terkait Kasus Wali Kota Bekasi







Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah/rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). KPK telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk tersangka RE,” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (24/1/2022).

Lima saksi tersebut, kata Ali, adalah Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Bekasi Yudianto, Fungsional Analis Kepegawaian Pemerintah Kota Bekasi Haeroni, serta Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi Dinar Faisal Badar.

Lalu, ada pula Kepala Seksi Tata Pemerintahan Bima dan Kepala Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar (PTK SD) Sugito. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!