




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho mengatakan, dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021, terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara selaku kontraktor telah membagikan fee sebanyak Rp 5 miliar lebih.
Menurutnya, dari fee yang telah dibagikan terdakwa Suhandy tersebut jatah fee yang didapatkan Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (tersangka berkas terpisah), yakni sebesar Rp 2,6 miliar.
“Jadi Rp 2,6 miliar dari fee Rp 5 miliar lebih Rp yang dibagikan terdakwa Suhandy telah diberikan kepada Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Muba saat itu,” tegas JPU KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>

