




Palembang, JN
Herman Mayori Kepala Dinas PUPR Muba tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021, Kamis (20/1/2022) mengungkap jika dalam perkara tersebut ada daftar nama-nama kontraktor yang memberikan fee 10 persen untuk Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (tersangka berkas terpisah).
Hal tersebut dikatakan tersangka Herman Mayori Kepala Dinas PUPR Muba, Kamis (20/1/2022) saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Ada daftar nama-nama yang disetujui Bupati Dodi Reza Alex Noerdin untuk dimenangkan dalam lelang, salah satunya yakni terdakwa Suhandy. Nama-nama para kontraktor tersebut disetujui bupati karena mau memberikan fee 10 persen buat bupati,” kata tersangka Herman Mayori. HALAMAN SELANJUTNYA>>

