Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara







Gedung Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau. (Foto-Jamil/JN)

Lubuklinggau, JN

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yuriza Antoni SH, Rabu (19/1/2022) menegaskan, pihaknya secepatnya dan segera menetapan tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara Anggaran Tahun 2019 dan 2020 senilai Rp 9,2 miliar rupiah.

Dikatakannya, sedangkan untuk pemeriksaan saksi belum ada saksi yang diperiksa.

“Hari ini tidak ada pemanggilan pemeriksaan saksi,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!