




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho, Selasa (18/1/2022) mengatakan, terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (tersangka) dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2021 akan mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang.
Menurutnya, hal tersebut dikarenakan selama 14 hari usai dipindahankan penahanan dari Rutan KPK Jakarta, terdakwa Suhandy ditempatkan di sel isolasi Rutan Pakjo Palembang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan Pakjo Palembang. Dimana saat sidang lanjutan pada Kamis 20 Januari 2022 mendatang, terdakwa Suhandy tidak bisa dihadirkan secara langsung di ruang sidang karena ditempatkan di sel isolasi. Jadi, untuk sementara terdakwa Suhandy akan menjalani sidang secara online dulu,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

