KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kuansing







Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/1/2022). Andi Putra menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap terkait perkara perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra (AP) selama 30 hari ke depan.

Andi Putra merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka AP untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, terhitung mulai 17 Januari sampai 15 Februari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Perpanjangan penahanan itu, kata Ali, dilakukan karena pemberkasan perkara tersangka Andi Putra masih terus dilengkapi dengan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan kasus.

Selain Andi Putra, KPK menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) sebagai tersangka. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!