





Palembang, JN
Tokoh Masyarakat Sumsel, Drs. Susno Duadji, S.H., M.Sc yang juga mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Minggu (9/1/2022) mengatakan, kredit fiktif dalam dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) yang merugikan negara Rp 13 miliar menggunakan duit (uang) dari pemerintah daerah (Pemda).
Diungkapkannya, untuk itulah dugaan kasus tersebut merupakan tindak pidana korupsi.
“Jadi perkara tersebut pidana, dan ini korupsi. Apalagi duit yang diberikan untuk kredit merupakan duit pemerintah (Pemda), duit negara, dan juga ada duit rakyat,” ujarnya.
Ia menilai, kemunginan ada sesuatu dari perkara tersebut sehingga pihak BSB berani memberikan kredit dengan jaminan yang nilainya lebih rendah.
“Kalau berani memberikan kredit dengan jaminan yang rendah ini ada sesuatu kan? OK, taroklah pihak bank tidak ada sesuatu, sudah clear, bersih. Akan tetapi dalam tindak pidana korupsi yang merugikan kerugian negara tersebut ada pihak yang menguntungkan orang lain atau diri sendiri. Jadi, ada ataunya,” jelas Susno Duadji.
Masih dikatakannya, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi kredit fiktif di Bank Sumsel Babel tersebut dirinya mengapresiasi penyidik kejaksaan yang telah menahan tersangka dari bagian analis. HALAMAN SELANJUTNYA>>







