Pengadilan Tinggi Palembang Perberat Vonis Juarsah Jadi 5 Tahun 6 Bulan Penjara







Petugas KPK memborgol terdakwa Juarsah usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/dok/JN)

Palembang, JN

Pengadilan Tinggi Palembang telah mengeluarkan putusan banding Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, terdakwa dugaan kasus suap 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim Tahun 2019.

Dalam putusan tersebut Juarsah yang sebelumnya divonis Pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, namun pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang hukuman vonis Juarsah naik menjadi 5 tahun 6 bulan penjara.

Humas Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi SH MH, Jumat (7/1/2022) membenarkan telah keluarnya putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang untuk terdakwa Juarsah.

“Dalam putusan tersebut hukuman pidana terdakwa naik menjadi 5 tahun 6 bulan,” ujar Sahlan.

Sementara dalam Website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang tertera putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!