





Empat Lawang, JN
Empat dari enam remaja, pelaku perbuatan asusila yang memperkosa anak dibawah umur di Empat Lawang beberapa waktu lalu berhasil ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang, Rabu (5/1/2022).
Empat remaja tak bermoral tersebut yakni; Ardi (23) warga Desa Pendopo Kecamatan Pendopo, M Erwan (22) warga Desa Pendopo, Raka Sastra Purnawangsah (19) warga Desa Pendopo, dan Yuriko Guterres (22) warga Kelurahan Pagar Tengah Kecamatan Pendopo.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin membenarkan adanya penangkapan para pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur tersebut.
“Benar, empat dari pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur berhasil kita tangkap. Sedangkan 2 pelaku masih buron dan akan terus kita kejar,” jelas AKP Tohirin.
Dijelaskan Kasat Reskrim, perbuatan asusila yang dilakukan para pelaku berawal saat korban di jemput oleh ‘I’ salah satu pelaku yang masih DPO menuju rumah pelaku Raka di belakang Pasar Pendopo Kecamatan Pendopo, Senin lalu (27/12/2021) pukul 19.30 WIB. HALAMAN SELANJUTNYA>>







