




Palembang, JN
Dari 14 orang yang diamankan aparat Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang, tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia saat malam pergantian tahun 2022 di Jalan POM IX tepatnya di Taman TVRI Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang.
Ketiga remaja yang ditetapkan tersangka yakni; Miko Pradetya (19), warga Jalan Segaran Gang Ujung Tanjung No 241 Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT III, M Rio Maulana (22) warga Jalan Kebangkan Kecamatan IT II, dan RM Wahyu Ramadhon (20) warga Jalan Segaran Lorong Kebangkan No 264 RT 06 RW 02 Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT III Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penetapan ketiga tersangka tersebut sudah sesuai dengan peran-peran ketiganya saat aksi pengeroyokan terjadi hingga menyebabkan seorang korban meninggal dunia. HALAMAN SELANJUTNYA>>

