
Palembang, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan tersangka Edison Bupati Muara Enim ke Rutan Pakjo Palembang dalam rangka persiapan persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Hal tersebut ditegaskan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo kepada Suara Nusantara, Senin (28/9/2026).
Diketahui Edison telah ditetapkan tersangka dalam dua perkara yakni dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026 dan tersangka di perkara suap pengondisian audit WTP dari BPK atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
“Untuk tersangka Edison Bupati Muara segera dilimpahkan penahanannya ke Rutan Pakjo Palembang, kalau saat ini Edison masih ditahan di Rutan KPK di Jakarta,” tegas Budi Prasetyo Jubir KPK kepada KoranSN.com.
Menurutnya, sejauh ini Penyidik KPK masih melengkapi berkas perkara tersangka Edison dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Perkembangan penyidikannya saat ini penyidik masih melengkapi dulu berkas perkaranya, seperti hari ini penyidik KPK melakukan pemeriksaan kepada saksi Bobby Adhityo Rizaldi selaku Anggota V BPK RI,” ungkapnya.
Apabila berkas perkara sudah lengkap, lanjut Budi Prasetyo Jubir KPK, barulah tersangka Edison penahanannya dilimpahkan ke Rutan Pakjo Palembang.
“Jadi kita lengkapi dulu berkas perkaranya,” tandasnya.
Diketahui KPK sebelum melakukan OTT terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026. Dalam perkara ini lima tersangka ditetapkan oleh KPK yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pegawai marketing pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
Kemudian KPK kembali melakukan OTT lanjutan dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit WTP dari BPK terhadap Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Di perkara ini lima tersangka ditetapkan yakni ASN BPK RI Titin Rita Lestari yang pernah menjadi Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Bupati Muara Enim Edison, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pegawai marketing pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi dan pihak swasta Augusz Dewanggara pihak swasta. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA