
Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bernard Simanjuntak, Selasa (22/9/2026) mengungkapkan, dari barang bukti yang diamankan oleh Penyidik KPK diketahui bahwa pengadaan chromebook selain di Muara Enim juga dilakukan di Kota Palembang dan OKU Timur (OKUT).
Hal tersebut ditegaskan JPU KPK Bernard Simanjuntak saat mencecar para saksi yang dihadirkan di persidangan Fika Nur Alawi Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan Cory Erin Hardi pegawai marketing PT MSA, terdakwa pemberi suap pengadaan smartboard dan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026 terkait perkara OTT Bupati Muara Enim Edison di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Dari barang bukti handphone (HP) yang disita di perkara ini terdapat grup WA (WhatsApp) Eksternal Peta Projek. Anggota grup-nya sejumlah perusahaan yang mengikuti pengadaan chromebook. Dimana se-Indonesia ada 41 Satker Dinas Pendidikan yang melakukan pengadaan chromebook, diantaranya di Jawa Barat, Medan, Lombok, Bandung Barat, Cianjur. Untuk Sumsel ada tiga daerah, yakni; Muara Enim, Kota Palembang dan Kabupaten OKU Timur,” tegas JPU KPK.
Terkait grup WA tersebut, JPU KPK mencecar saksi Andri Julianto Direktur PT Solusi Kerja Cerdas (SKJ) selaku pihak yang membuat grup WA.
“Saksi kan yang membuat grup WA Eksternal Peta Projek ini? Apa tujuan saksi membuat grup WA yang pesertanya dari sejumlah pihak perusahaan yang ikut pengadaan di 41 Satker Dinas Pendidikan se-Indonesia. Bahkan di grup itu ada pembahasan soal progres pengadaan chromebook di Muara Enim?,” tegas JPU KPK.
Dikatakan saksi Andri Julianto, memang dirinya yang membuat grup WA tersebut, tujuannya untuk mempermudah koordinasi dalam proses pengadaan dan pengiriman chromebook.
“Pada pengadaan chromebook ini kami kan membelinya dari PT Complus Sistem Solusi (CSS), dimana pihak perusahaan itu juga ada di grup WA itu. Jadi untuk koordinasi terkait PO dan pembelian chromebook ataupun smartboard saya membuat grup WA. Kalau di Dinas Pendidikan Muara Enim, saya dapat proyek pengadaan 405 unit chromebook senilai Rp2,4 miliar. Dimana semua chromebook itu saya dapatkan dari PT CSS,” ujarnya.
Kemudian JPU KPK mengajukan pertanyaan apakah saksi mengenal terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi?.
Dijawab saksi Andri Julianto jika untuk pengadaan 405 unit chromebook di Muara Enim didapatkan setelah terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi meminta link Inaproc e-Katalog.
“Saya memang mengenal Fika Nur Alawi dan Cory. Bahkan saya juga mengenal Anshor Direktur PT Complus Sistem Solusi (CSS) perusahaan tempat saya mendapatkan chromebook yang kemudian dijualkan dalam proses pengadaan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim,” jelasnya.
JPU kemudian mencecar saksi apakah saksi memberikan fee terkait pengadaan chromebook di Muara Enim?
“Apakah saksi memberikan fee sehingga bisa mendapatkan pengadaan chromebook di Muara Enim?,” tegas JPU dalam persidangan.
Dijawab saksi jika dirinya tidak memberikan fee kepada siapapun.
“Saya hanya memberikan bonus kepada tim pegawai dari perusahaan saya saja,” tandasnya.
Sedangkan Hanryco Sutrisno Gunawan Direktur PT Metadata Solusi Teknologi yang juga saksi di persidangan mengatakan, di grup WA Eksternal Peta Projek tersebut ada pegawainya menjadi peserta grup.
“Grup WA itu dibuat hanya untuk koordinasi, seperti PO dan pengiriman barang. Contohnya, saya kan mendapatkan pengadaan smartboard di Muara Enim senilai Rp7,7 miliar. Sehingga untuk mengirimkan smartboard ke sekolah-sekolah di Muara Enim kami berkoordinasi di grup WA itu,” ujarnya.
Menurut saksi Hanryco Sutrisno Gunawan, perushaannya mendapatkan pengadaan smartboard di Muara Enim setelah terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi meminta link Inaproc e-Katalog kepadanya.
“Saya memang mengenal Fika Nur Alawi dan Cory, kalau tidak salah sekitar Desember 2024 atau Januari 2025 mereka meminta link Inaproc e-Katalog kepada saya, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pegawai admin di perusahaan saya dengan melakukan proses pengadaan tersebut,” papar Hanryco Sutrisno Gunawan.
Sedangkan saksi Gita Staf Administrasi PT Complus Sistem Solusi (CSS) dalam persidangan mengatakan bahwa atasannya selaku Direktur PT CSS yakni Ansor Sutrisna.
“Tugas saya menjadi admin e-Katalog dan juga menjawab grup WA Eksternal Peta Projek. Di gurup itu saya menjawab dan memberikan informasi projek yang sudah didapatkan oleh para sales. Saya masuk ke grup itu setelah diundang oleh Andri.
Di persidangan JPU KPK Bernard Simanjuntak mengajukan pertanyaan kepada saksi Gita apakah sejumlah perusahaan yang ada di grup WA itu terafiliasi.
“Apakah perusahaan-perusahaan itu terafiliasi?,” tegas JPU mengajukan pertanyaan.
Dijawab saksi Gita jika dirinya tidak mengetahui hal itu.
“Saya tidak tahu, sebab di grup WA itu saya hanya menyampaikan informasi dari sales untuk projek dan lokasi pengadaan yang dikerjakan. Kalau tahapan selanjutnya kan ada orang-orang lainnya,” pungkasnya.
Kemudian Direktur PT HIT Pentabenua Yumiyono Effendi Lim yang juga saksi mengatakan, di Muara Enim perusahaannya mendapatkan pengadaan 3.465 unit chromebook senilai Rp21.219.600.000 atau Rp21 miliar lebih.
“Dalam proses pengadaan ini, untuk penandatanganan kontrak kerjanya saya tidak hadir di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. Sebab berkas kontrak hanya dikirim ke email, lalu diprint oleh Ardi bagian administrasi dan saya tandatangani. Di berkas itu kalau dari pihak Dinas Pendidikan Muara Enim selaku PPK-nya, yaitu Karmidi,” ungkapnya.
Menurut saksi Yumiyono Effendi Lim jika dirinya tidak pernah bertemu secara langsung dengan Karmidi selaku PPK.
“Waktu itu memang ada pihak dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim datang untuk mengecek chromebook, tapi yang menerima rombongan tersebut adalah staf di bagian gudang, jadi saya tidak pernah bertemu dengan Karmidi,” ujarnya.
Lanjutnya, dalam pengadaan 3.465 unit chromebook ini PT HIT Pentabenua hanyalah reseller.
“Sebab seluruh chromebook itu kami beli dari PT Complus Sistem Solusi (CSS).
Saya dapat pengadaan itu berawal kami mengajukan surat penawaran kepada PT CSS usai mendapatkan informasi dari Fika Nur Alawi (terdakwa) kalau akan ada projek dan kontrak kerja dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. Setelah kami memasukan surat penawaran dan tahu harga satuannya, kemudian harga jual ke dinas kami naikan 5 persen,” tandas Yumiyono Effendi Lim.
Diketahui di perkara ini KPK sebelumnya telah melakukan OTT kepada Bupati Muara Enim Edison terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026. Usai OTT, lima tersangka ditetapkan, mereka; yakni Edison, Abi Nurwardani, Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi selaku pihak swasta, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA