Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp8,2 Miliar











Konferensi Pers terkait penggagalan peredaran narkoba senilai Rp8,2 miliar. (Foto-antara)

Batam, JN

Kepolisian Resor Kota Batam-Rempang-Galang (Polresta Barelang) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan peredaran berbagai jenis narkotika senilai lebih dari Rp8,2 miliar selama periode libur Idul Adha pada 25 hingga 31 Mei 2026.

Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Anggoro Wicaksono mengatakan para tersangka yang diamankan terdiri atas sembilan laki-laki dan tiga perempuan.

“Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran narkotika selama libur Idul Adha. Dari delapan laporan polisi, kami mengamankan 12 tersangka dengan nilai barang bukti lebih dari Rp8,2 miliar,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 15,32 gram, ganja 2.038 gram, 327 butir ekstasi, serta 2.672 cartridge vape mengandung etomidate dari berbagai merek.

Menurut Anggoro, para pelaku diduga memanfaatkan momentum libur panjang untuk mengedarkan narkotika namun dapat digagalkan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang.

“Total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp8.206.038.080, dengan mayoritas berasal dari vape etomidate yang memiliki nilai peredaran sangat tinggi,” kata dia.

Barang bukti cartridge vape mengandung etomidate memiliki nilai Rp8,016 miliar, 15,32 gram sabu memiliki nilai Rp18,3 juta, 2.038 gram ganja senilai Rp8,1juta, dan 327 butir ekstasi senilai Rp163,5 juta. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!