
Palembang, JN
Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH mengungkap modus perkara dalam dugaan kasus korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2025.
Menurut Kajati, di perkara tersebut terdapat uang pungutan tarif kapal tugboat pemandu sebesar Rp 9-13 juta untuk sekali memandu tongkang bermuatan batu bara melintasi Sungai Lalan.
“Adanya tarif pungutan layanan jasa kapal tugboat pemandu untuk tongkang ini karena sebelumnya ada perjanjian kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada tahun 2019 dan dengan PT A pada tahun 2024, kemudian CV R dan PT A ditunjuk sebagai operator pemanduan untuk tongkang yang melintasi Sungai Lalan. Adapun tarif
pungutan ini yakni Rp 9 juta hingga Rp 13 juta per sekali lintas untuk tongkang yang melintas. Namun semua pungutan tarif kapal tugboat pemandu tongkang tersebut sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba, sehingga terjadi Ilegal Gain atau keuntungan secara tidak sah kurang lebih sebesar Rp 160 miliar,” ungkapnya.
Dijelaskannya, untuk tongkang yang dikawal kapal tugboat pemandu semuanya bermuatan batu bara.
“Dari hasil penyidikan sejauh ini diketahui kalau muatan tongkang ini adalah batu bara,” tegas Kajati Ketut Sumedana. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA