
Palembang, JN
Empat tersangka dalam perkara 99 proyek fiktif terkait dugaan kasus korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin bidang Waskim (kawasan pemukiman) pada Dinas Perkimtan (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kota Palembang tahun anggaran 2024 yang rugikan negara Rp 1,6 miliar lebih atau Rp 1.686.574.440,00 dalam waktu dekat segera disidangkan.
Hal tersebut dikarenakan berkas keempat tersangka telah dilimpahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidsus Kejari
Palembang ke Pengadilan Tipikor Palembang secara online melalui sistem elektronik e-Berpadu.
Adapun empat tersangka di perkara ini, terdiri dari; Agus Rizal mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Dedy Triwahyudi Direktur CV Mapan Makmur Bersama, Yunita dan Muhammad Faizal Rachman yang keduanya selaku ASN di Dinas Perkimtan Kota Palembang sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Berkas perkara keempat tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang melalui e-Berpadu, sehingga nanti tinggal melimpahkan berkas fisiknya saja,” tegas Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Acmad Arjansyah Akbar SH MH, Kamsi (14/5/2026).
Sementara Kasi Bidang Intelijen Kejari Palembang, M Ali Riza menjelaskan, berkas perkara keempat tersangka tersebut dilimpahkan Tim Jaksa Penuntut Umum secara online melalui e-Berpadu Pengadilan Tipikor Palembang.
“Pelimpahan melalui e-Berpadu tersebut dilaksanakan pada Selasa atau Rabu kemarin, itu informasi yang kami terima dari Kasi Pidsus,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA