Meresahkan Residivis Pencurian Motor Diringkus











Polresta Palu mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor. (Foto-antara)

Palu, JN

Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu, Sulawesi Tengah, mengamankan seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah di Kota Palu.

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Boby mengatakan pelaku berinisial MA alias B ditangkap bersama dua penadah masing-masing berinisial FW dan M.

“Pelaku menggunakan modus mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, pelaku meminta korban turun dengan alasan mengambil sesuatu. Saat korban lengah, pelaku membawa kabur kendaraan korban,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan laporan polisi terkait kasus curanmor yang terjadi pada 4 Mei, 6 Mei, dan 9 Mei 2026 di wilayah Palu Selatan dan Palu Barat.

Penangkapan dilakukan Tim Resmob Tadulako yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar bersama Kasubnit Resmob IPDA Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!