
Palembang, JN
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Ketut Sumedana SH MH menegaskan, robohnya Jembatan Lalan di Sungai Lalan juga menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2025
Diketahui berdasarkan data Redaksi Suara Nusantara, Jembatan Lalan atau Jembatan P6 Lalan ambruk di tabrak tongkang pada tahun 2024.
“Jembatan Lalan yang roboh akibat ditabrak tongkang batu bara tersebut masuk dari bagian proses penyidikan karena jembatan itu adalah milik negara,” sebut Kajati Sumsel.
Dijelaskannya, saat kejadian Jembatan Lalan ditabrak tongkang di lokasi terdapat pemandunya.
“Siapa pemandunya harus tanggung jawab,” katanya.
Kemudian yang paling fatal, sabung Kajati Sumsel, Jembatan Lalan itu dibuat negara untuk kepentingan masyarakat. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA