Peredaran Sabu di Sungai Lilin Dibongkar Polda Sumsel











Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya saat diwawancara.(Foto-pahmi/jn)

Palembang, JN

Berantas peredaran gelap narkotika, Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus sabu di wilayah Sungai Lilin. Pengungkapan ini dilakukan, di sebuah rumah kontrakan kawasan Simpang B1, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin. Petugas mengamankan dua tersangka berinisial RA (32), seorang oknum mahasiswa, dan RS (33), seorang wiraswasta, yang diduga berperan sebagai pengedar.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin memerintahkan jajaran Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penyergapan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti sabu di dua lokasi berbeda di dalam kontrakan. Sebanyak 14 paket sabu ditemukan di dalam wadah bekas permen yang diletakkan di atas kotak P3K di ruang tamu, sementara 10 paket lainnya ditemukan dalam tas selempang hitam di atas kasur kamar tidur. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 24 paket sabu dengan berat bruto 4,35 gram.

Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!