
Palembang, JN
Kejati Sumsel, Senin (4/5/2026) juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi S selaku pihak dari PT BBS soal dugaan korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2025, yang kini perkaranya sudah dalam tahap penyidikan.
Hal tersebut ditegaskan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Dr Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“S selaku pihak dari PT BBS juga dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, pemeriksaan saksi dilakukan di Kejati Sumsel,” tegas Vanny.
Masih dikatakannya, pada proses penyidikan perkara tersebut Tim Jaksa Penyidik turut memeriksa saksi YK dan B selaku ASN pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.
“Jadi totalnya ada tiga saksi yang hari Senin ini diperiksa oleh Kejati Sumsel terkait penyidikan dugaan korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Muba,” ujarnya.
Menurutnya, dalam pemeriksaan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel mengajukan puluhan pertanyaan kepada ketiga saksi.
“Para saksi diperiksa dari Pukul 11.00 WIB sampai selesai. Dalam pemeriksaan ketiganya diajukan sekitar 20 pertanyaan,” jelasnya.
Lanjut Vanny, diperiksanya para saksi dalam rangka proses penyidikan umum terkait perkara dugaan kasus korupsi tersebut.
“Dalam penyidikan ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel masih mengumpulkan alat bukti, makanya para saksi tersebut dilakukan pemeriksaan,” tandas Vanny.
Sementara Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH sebelumnya menegaskan, dirinya memastikan para penerima aliran uang dalam dugaan korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Musi Banyuasin tahun 2019-2025 tidak bisa lolos. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA