
Palembang, JN
Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan di sebuah pondokan di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Kedua tersangka yang ditangkap Polres Ogan Ilir yakni masing-masing berinisial AF (46) dan A (37).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah gubuk terpencil yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 2 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir segera melakukan penyelidikan dan observasi lapangan sebelum akhirnya melakukan tindakan tegas.
Sekira pukul 19.50 WIB, petugas langsung menggerebek pondokan di Dusun III Desa Tanjung Harapan. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA