
Palembang, JN
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Senin (13/4/2026) memeriksa dua saksi yang merupakan pihak dari perusahaan kontraktor soal perkara dugaan korupsi suap/gratifikasi Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Dimana dalam perkara ini sebelumnya Kejati Sumsel telah melakukan penangkapan kapada dua tersangka, yakni Kholizol Tamhulis (KT) Anggota DPRD Muara Enim dan anaknya Raga Alan Sakti (RA).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Dr Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, dua saksi yang diperiksa tersebut merupakan pihak dari perusahaan PT DD.
“Adapun dua saksi yang diperiksa, yaitu saksi AH selaku Direktur PT DD dan saksi NS selaku Site Manager PT DD,” tegas Vanny.
Masih dikatakannya, kedua saksi menjalani pemeriksaan dari Pukul 10.00 WIB sampai selesai.
“Dalam pemeriksaan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel mengajukan sekitar 25 pertanyaan kepada kedua saksi,” katanya.
Diungkapkannya, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan dalam rangka pendalaman proses penyidikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA