Bapenda Palembang Launching Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2025, Marhen SH MSi: Dapat Tingkatkan PAD Kota Palembang











Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang Marhen SH MSi saat melaunching Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Kota Palembang Tahun 2025.(foto-istimewa)

Palembang, JN

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Marhen SH MSi, Minggu (2/11/2025) melaunching Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Kota Palembang, yakni terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Daerah Lainnya Tahun 2025.

Acara tersebut berlangsung di Atrium Palembang Indah Mall sekitar Pukul 14.00 WIB.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Marhen SH MSi mengatakan, kegiatan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Kota Palembang Tahun 2025 ini anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Palembang Tahun 2025.

“Melalui kebijakan Pemerintah Kota Palembang memberikan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Kota Palembang Tahun 2025 ini, diharapkan kedepannya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang,” kata Marhen SH MSi.

Masih dikatakannya bahwa dalam rangka optimalisasi penyelengaraan pemerintaahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahnya sendiri secara efektif dan efisien. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!