





Palembang, JN
AL Kabid Kelembagaan Dinas Perkebunan Kabupaten Banyuasin dan T Manajer Kebun PT Sri Andal Lestari (PT SAL), Senin (13/10/2025) diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) dan PT Sri Andal Lestari (PT SAL) dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun.
Demikian ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“Update perkara pemberian fasilitas kredit hari ini ada dua saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, yakni; AL Kabid Kelembagaan Dinas Perkebunan Kabupaten Banyuasin dan T selaku Manajer Kebun PT SAL,” tegas Vanny.
Kedua saksi diperiksa Jaksa Penyidik di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Kedua saksi menjalani pemeriksaan dari Pukul 09.00 WIB sampai selesai,” katanya.
Lanjut Vanny, ada puluhan pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penyidik kepada kedua saksi.
“Sekitar 20 an pertanyaan yang diajukan Jaksa Penyidik kepada saksi AL Kabid Kelembagaan Dinas Perkebunan Kabupaten Banyuasin dan T Manajer Kebun PT SAL,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>








