




Tangerang, JN
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menetapkan sopir truk tronton menjadi tersangka atas peristiwa kecelakaan yang menabrak 5 orang pejalan kaki dan dua mobil di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (1/1/2022).
“Iya, hari Minggu (2/1/2022), kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Unit (Kanit) Lakalantas Polresta Tangerang AKP Mulyadi melalui pesan singkatnya diterima di Tangerang, Senin, (3/1/2022).
Ia mengatakan, sopir truk yang berinisial JKR (41) warga Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten, itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada.
“Tersangka saat ini kita sudah lakukan penahanan,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

