
Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mengungkapkan, terdakwa Alhepi Kurniawan memberikan dukungan kepada Asgianto dan Iwan Tuaji saat Pilkada sehingga Asgianto dan Iwan Tuaji terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) PALI dengan memperoleh suara sebanyak 46.115.
Hal tersebut dikatakan JPU Kejati Sumsel Iskandar SH MH dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Iwan Tuaji Wabup PALI dan Alhepi Kurniawan ASN Pengelola Data dan Dokumen Perpajakan di Seksi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan pada UPTD Bapenda Wilayah Banyuasin I Kelas A, yang keduanya didakwa JPU menerima Rp872.500.000 dari saksi Horizal alias Icon dengan menjanjikan proyek yang nyatanya proyeknya tidak ada.
“Terdakwa Iwan Tuaji semasa mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati PALI pada Pilkada 2024 mendapatkan dukungan pemenangan dari terdakwa Alhepi Kurniawan dalam kegiatan kampanye sampai terdakwa memperoleh suara terbanyak pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI hingga KPU tanggal 1 Desember 2024 menetapkan Pasangan Nomor urut 2 Asgianto ST dan Iwan Tuaji SH terpilih menjadi Bupati dan Wabup PALI dengan memperoleh suara sebanyak 46.115,” tegas JPU Kejati dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH, Selasa (13/10/2026).
Dikatakan JPU Kejati Sumsel, terdakwa Alhepi Kurniawan yang sebelum ASN di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemerintah Palembang berasal dari PALI dan sudah lama saling mengenal dengan terdakwa Iwan Tuaji yang sebelum terpilih menjadi Wabup PALI merupakan kontraktor.
“Usai Iwan Tuaji menang Pilkada, pada 2 Desember 2024 saksi Horizal alias Icon ditelepon terdakwa Alhepi Kurniawan yang dikenal saksi Horizal sebagai Pegawai Negeri di bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Pemerintahan PALI. Terdakwa Alhepi Kurniawan mengajak Horizal berkunjung ke rumah terdakwa Iwan Tuaji di Jalan Sukasari Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang,” jelas JPU.
Masih dikatakannya, saat bertemu dengan Iwan Tuaji saksi Horizal menyampaikan selamat kepada Iwan Tuaji karena terpilih sebagai Wakil Bupati PALI periode 2025-2030. Dalam pertemuan itu terdakwa Alhepi Kurniawan menyampaikan kepada Saksi Horizal terkait proyek.
“Terdakwa Alhepi Kurniawan mengatakan kalau mau proyek ada, kemudian saksi Horizal menjawab kalau proyek jalan tidak dapat duit, aku sudah malas borong-borong lagi. Selanjutnya Iwan Tuaji menyampaikan ke Horizal kalau nak borong ni mang, nanti ku enjuk proyek parit dan pengerasan dengan nilai Rp10 miliar tapi siapkelah dulu Rp1 miliar, hal itu dijawab saksi Horizal nantilah ku pikir-pikir, kalau sekarang tidak ada uang,” kata JPU Iskandar SH MH saat membacakan surat dakwaan.
Kemudian pada 18 Desember 2024, sambung JPU, saksi Horizal datang ke rumah terdakwa Alhepi Kurniawan menanyakan apakah benar ada proyek yang disampaikan oleh terdakwa Iwan Tuadji. Ketika itu Horizal juga menyampaikan bahwa saksi ada pengajuan pinjaman di BCA sebesar Rp1 miliar dan mau ikut kalau ada proyek di PALI dengan nilai Rp5 miliar saja, sisanya untuk tambahan modal usaha showroom mobil milik saksi dalam waktu dekat pinjaman tersebut akan cair.
“Terdakwa Alhepi Kurniawan mengatakan ke saksi ada nian proyeknya, lalu Alhepi Kurniawan mengajak ke rumah terdakwa Iwan Tuadji selaku Wabup PALI. Setelah kembali bertemu dengan terdakwa Iwan Tuadji, ketika itu Iwan Tuadji menyampaikan jika dirinya sebagai Wabup ada jatah proyek. Iwan Tuadji terus meyakinkan Horizal alias Icon terkait adanya jatah proyek tahun 2025. Selanjutnya pada 20 Desember 2024 saksi Horizal menelepon terdakwa Alhepi Kurniawan dengan mengatakan kalau sudah ada uang Wabup mau ambilnya. Kemudian Horizal mengambil uang Rp437.000.000 dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam dan diberikan ke terdakwa Alhepi Kurniawan disaksikan oleh saksi Endang Sudarno, dimana uang itu merupakan hasil perhitungan dari uang Rp500.000.000 dipotong pajak PPh dan PPN 12,75% oleh saksi Horizal, akan tetapi terdakwa Alhepi Kurniawan memaksa agar digenapkan sehingga dituruti oleh saksi,” ungkapnya.
Keesokan harinya, kata JPU Kejati Sumsel, terdakwa Iwan Tuadji menelepon Horizal menanyakan mengapa uangnya Rp500.000.000, karena terdakwa Iwan Tuadji meminta Rp1 miliar namun saat itu saksi Horizal menjawab hanya sanggup ikut proyek dengan nilai Rp5 miliar saja.
“Iwan Tuadi tetap memaksa Saksi Horizal alias Icon dan mengatakan lajukelah mang 1 miliar lengkapi lah duitnyo. Kemudian Horizal alias Icon tetap keberatan sehingga menjawab duit ni lagi idk katek, aku ini pakek duit bank jadilah kamu Rp 500 juta, sisonyo aku nak modal usaha jual beli mobil. Terdakwa Iwan Tuadji tetap memaksa saksi dengan mengatakan tahun 2025 dia ada jatah bagian proyek untuk saksi. Lalu pada 24 Desember 2024 terdakwa Iwan Tuadji menghubungi saksi Horizal alias Icon dan terus-menerus memaksa untuk meminta tambahan uang agar menggenapi Rp1 miliar, kalau tidak menuruti permintaan tersebut maka saksi Horizal alias Icon tidak akan diberikan proyek. Lalu saksi Horizal mengirimkan uang dengan cara transfer ke rekening yang diberikan terdakwa Iwan Tuadji dimana rekening BCA atas nama Junaidy hingga saksi Horizal alias Icon mengirim uang Rp261.000.000. Selanjutnya Iwan Tuadji kembali meminta sisa uang kepada saksi Horizal alias Icon. Kemudian pada 31 Desember 2024 saksi Horizal kembali mengirim uang Rp174.500.000 ke nomor rekening BCA atas nama Junaidy. Bahwa total uang yang telah diberikan oleh saksi Horizal alias Icon sebesar Rp872.500.000 telah menguntungkan terdakwa Iwan Tuadji dan Alhepi Kurniawan yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas JPU Kejati Sumsel.
Lebih jauh dikatakan JPU Kejati Sumsel bahwa terdakwa Iwan Tuadji pada tanggal 17 Juli 2025 menerima pesan WhatsApp dari terdakwa Alhepi Kurniawan.
“Isi pesan WA terdakwa Alhepi Kurniawan mengatakan saksi Horizal yang penting Wan (Iwan Tuadji), sennye sudah Iwan pakai untuk Umroh kemarin, lalu dijawab terdakwa Iwan Tuadji dengan gambar emoji tertawa dan dijawab kembali oleh terdakwa Alhepi Kurniawan kagek kualat. Kemudian dijawab lagi terdakwa Iwan Tuaji, Cak 3 M nanti ada proyek 3 miliar di APBD Perubahan kak, lalu dijawab terdakwa Alhepi Kurniawan jadilah,” ungkap JPU Kejati Sumsel.
Dijelaskannya, kemudian pada 22 September 2025 terdakwa Iwan Tuadji menerima pesan WA dari terdakwa Alhepi Kurniawan yang meminta agar dijelaskan kepada saksi Horizal bahwa proyek belum ada, karena anggaran dialihkan ke APBD induk 2026.
“Sudah jelaskan samo Horizal alias Ico kalu ABT ini dialihkan ke APBD induk 2026, dio ngerti tapi nak dengar dari Pak Wabup nian, dijawab oleh terdakwa Iwan Tuadji dengan kata iyo. Lalu 23 September 2025 terdakwa Iwan Tuadji menelepon saksi Horizal dan menyampaikan bahwa untuk proyek di PALI yang akan dikerjakan oleh Horizal alias Icon dengan nilai Rp3 miliar, namun sebenarnya pekerjaan tersebut tidak ada,” terang JPU Iskandar SH MH.
Masih kata JPU Iskandar SH MH, pada Oktober 2025 saksi Horizal bersama saksi Redi Hartono mendatangi rumah terdakwa Iwan Tuadji untuk menanyakan perihal proyek yang dijanjikan.
“Terdakwa Iwan Tuadji menyampaikan bahwa proyek tersebut sudah ada dan proyek itu sudah diberikan kepada terdakwa Alhepi Kurniawan, namun nyatanya proyek yang dimaksud tersebut sudah dikerjakan oleh pihak lain,” jelas JPU.
Lanjut JPU, atas perbuatan tersebut terdakwa Iwan Tuadji dan Alhepi Kurniawan didakwa Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau kedua, Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Atau Ketiga, Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tandas JPU.
Usai persidangan terdakwa Wabup PALI Iwan Tuadji membantah ada keterlibatan Bupati PALI Asgianto dalam perkara tersebut.
“Katek hubungan dengan Asgianto, ini masalah pribadi saya. Mereka (Terdakwa Alhepi Kurniawan dan saksi Horizal alias Icon) saat itu datang ke rumah aku nak bantu aku Pilkada,” ungkap terdakwa Iwan Tuadji. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA