
Oleh: Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH
TOKOH Masyarakat Sumsel yang juga mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH MH, Selasa (13/10/2026) menyampaikan kajian yuridisnya terkait perkara dugaan korupsi pengadaan lampu PJU (Penerangan Jalan Umum) tenaga surya dan perkara dugaan korupsi dana pemeliharaan lampu PJU.
Berikut Kajiannya:
Dari hasil wawancara wartawan Suara Nusantara, Susno Duadji yang rajin mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan dua perkara dugaan korupsi Lampu PJU Kota Palembang tersebut menyampaikan bahwa dua perkara itu sudah berjalan cukup lama, nyaris hilang dari percakapan, yang keduanya dianggarkan sangat besar.
Menurut Susno Duadji yang lebih suka disebut sebagai petani dusun ini, kecurigaan publik terhadap proses penyidikan dugaan korupsi lampu PJU Kota Palembang perlu dipahami dari dua sisi, yakni fakta yang diketahui publik dan pertanyaan yang belum dijawab secara terbuka oleh penyidik. Kecurigaan itu tidak otomatis membuktikan adanya intervensi, perlindungan terhadap pihak tertentu, atau penyimpangan oleh aparat.
Beberapa Fakta yang Mendasari Kecurigaan Publik:
1. Fakta yang Menjadi Sumber Pertanyaan Publik
Berdasarkan pemberitaan yang tersedia hingga 13 Oktober 2026, terdapat beberapa perkembangan penting pada catatannya sebab pada tanggal
29 Juni 2026 dilakukan penggeledahan di Kantor Dishub Kejari Palembang menggeledah Kantor Dinas Perhubungan dan rumah seorang saksi. Sejumlah dokumen dan barang diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Pada 5 Agustus 2026 pemeriksaan saksi telah mencapai 69 saksi. Saksi berasal dari beragam unsur, termasuk mantan Kepala Dishub, ASN, camat, lurah, pihak swasta dan delapan anggota DPRD. Saat itu belum ada tersangka yang ditetapkan.
Pada 14 September 2026 disampaikan Penetapan tersangka menunggu audit Menurut pemberitaan Suara Nusantara, Kejari menjelaskan bahwa penetapan tersangka masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor. Tanggal 7 Oktober 2026 pertanyaan publik semakin mengemuka, pemberitaan kembali mempertanyakan kapan tersangka perkara pengadaan lampu tenaga surya akan diumumkan dan mengapa perkembangan penyidikan tampak melambat.
Lanjut putra Pagaralam ini, perlu dibedakan bahwa penyidikan ini mencakup dua kegiatan yang diberitakan terpisah, yakni pemeliharaan lampu jalan dan pengadaan 1.800 lampu jalan tenaga surya (solar cell), keduanya terkait APBD Perubahan 2025.
2. Mengapa Keadaan Ini Menimbulkan Kecurigaan?
Menurut analisisnya, kata Susno Duadji, ada enam faktor yang dapat menjelaskan mengapa publik mulai mempertanyakan keseriusan dan arah penyidikan. Pertama, puluhan saksi diperiksa, tetapi belum ada tersangka. Publik wajar bertanya: setelah 69 saksi diperiksa, apa yang sebenarnya masih belum terang? Apakah pelaku, aliran dana, peran masing-masing pihak, atau bukti dokumen masih belum cukup?
Namun, jumlah saksi yang banyak tidak otomatis berarti bukti untuk menetapkan tersangka telah terpenuhi.
Kedua, penyidikan tampak bergantung pada hasil audit kerugian negara
Keterangan bahwa penetapan tersangka menunggu audit menimbulkan pertanyaan lanjutan: kapan audit dimulai, apa kendalanya, dan kapan hasilnya diperkirakan selesai? Penghitungan kerugian negara memang penting dalam perkara yang menggunakan unsur kerugian keuangan negara. Akan tetapi, publik membutuhkan penjelasan mengenai tahapan pembuktian lainnya yang tetap dapat berjalan selama menunggu audit.
Ketiga, belum ada penjelasan terbuka mengenai konstruksi perkara. Publik belum memperoleh gambaran lengkap mengenai dugaan penyimpangan: apakah persoalannya terletak pada harga, volume pekerjaan, lampu yang tidak terpasang, pemeliharaan yang tidak dilaksanakan, pembayaran yang tidak sesuai, atau kombinasi beberapa hal. Tanpa penjelasan yang memadai, muncul ruang bagi spekulasi tentang siapa yang bertanggung jawab.
Keempat, pemeriksaan melibatkan berbagai unsur, termasuk anggota DPRD
Pemeriksaan terhadap anggota DPRD dan pejabat dari berbagai tingkatan memperluas perhatian publik. Masyarakat ingin mengetahui apakah pemeriksaan tersebut hanya untuk mengumpulkan informasi anggaran atau sudah mengarah pada penelusuran peran masing-masing pihak. Status saksi tentu saja tidak membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
Kelima, barang yang diamankan belum dijelaskan kaitannya secara terperinci
Pemberitaan penggeledahan menyebut uang tunai Rp45 juta dan perhiasan, selain dokumen serta barang lain. Pertanyaan yang layak diajukan ialah apakah barang-barang tersebut memiliki hubungan pembuktian dengan perkara, bagaimana asal-usulnya ditelusuri, dan bagaimana status penyitaannya.
Barang yang ditemukan saat penggeledahan tidak dengan sendirinya membuktikan korupsi.
Keenam, informasi perkembangan perkara dirasakan kurang terbuka ketika penyidik belum menjelaskan jadwal audit, perkembangan pemeriksaan bukti, atau tahapan berikutnya, masyarakat dapat menafsirkan jeda waktu sebagai perlambatan atau bahkan dugaan perlindungan terhadap pihak tertentu.
Itu merupakan kemungkinan persepsi publik, bukan bukti bahwa intervensi benar-benar terjadi.
Masih menurut Susno Duadji, apa yang seharusnya dilakukan agar kepercayaan publik terjaga? Menurutnya, Kejari Palembang sebaiknya menjelaskan sekurang-kurangnya lima hal: Satu, status audit: kapan permintaan penghitungan kerugian negara diajukan, tahapan yang sudah selesai dan kendala yang masih dihadapi. Pemisahan perkara yaitu perkembangan pengadaan 1.800 lampu tenaga surya dan pemeliharaan lampu jalan harus dijelaskan secara terpisah.
Dua, konstruksi dugaan tindak pidana: jenis penyimpangan yang sedang diuji, tanpa membuka bukti rahasia atau merugikan hak saksi. Tiga, tindak lanjut alat bukti: bagaimana dokumen hasil penggeledahan, pembayaran, kontrak, volume pekerjaan, dan aliran dana diperiksa.
“Apabila terdapat bukti konkret tentang intervensi, konflik kepentingan, atau penanganan yang tidak profesional oleh Penyidik Kejari Palembang maka mekanisme pengawasan internal Kejaksaan maupun pelaporan kepada lembaga berwenang seperti KPK dan Ombudsman dapat dapat dilakukan oleh masyarakat sebagai salah satu bentuk pengawasan,” ujarnya.
Kata Susno mengapa publik peduli?
Karena publik berhak mengawasi penggunaan APBD dan meminta kepastian penegakan hukum. Pertanyaan paling tajam dan tetap berlandaskan fakta untuk diajukan kepada Kejari Palembang adalah: Setelah puluhan saksi diperiksa dan penggeledahan dilakukan, apa kendala konkret yang masih menghalangi penyelesaian audit dan pengungkapan konstruksi perkara serta kapan masyarakat dapat memperoleh penjelasan resmi mengenai kemajuan penyidikan pengadaan dan pemeliharaan lampu PJU Kota Palembang?
Pertanyaan di atas tersebut menuntut akuntabilitas tanpa mendahului kesimpulan bahwa seseorang telah bersalah atau bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran. (***)
Jejak Negeriku BERANDA