





Palembang, JN
Bobby Asia oknum ASN selaku Staf pada UPTD Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan yang ditangkap karena menjadi Jaksa gadungan, Selasa (7/10/2025) ditetapkan oleh Kejati Sumsel sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
Selain itu, Edwin Ferdinan warga sipil yang merupakan teman dari tersangka Bobby Asia juga ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH menegaskan, BA (Bobby Asia) dan (EF) Edwin Ferdinan ditetapkan tersangka karena keduanya melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum terhadap pejabat di Pemkab Kabupaten OKI.
“Dimana tersangka BA (Bobby Asia) selaku PNS di lingkungan Pemkab Way Kanan mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI guna untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut tindak pidana korupsi. Sedangkan tersangka (EF) Edwin Ferdinan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut,” tegas Aspidsus Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH.
Dijelaskannya, ditetapkan keduanya sebagai tersangka bermula pada Senin 6 Oktober 2025 sekira Pukul 13.30 WIB Kejari OKI mengamankan kedua tersangka di rumah makan Saudagar di Kayu Agung Kabupaten OKI. Setelah Bobby Asia dan Edwin Ferdinan diamankan kemudian langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan seorang Jaksa, namun merupakan PNS aktif dari BPPKB Kabupaten Way Kanan dengan Golongan 3D. Seelanjutnya dilakukan rangkaian kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan sebagai saksi terhadap beberapa orang yang telah diamankan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-20/L.6/Fd.2/10/2025 Tanggal 07 Oktober 2025,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>








