





Palembang, JN
Para tersangka pungutan liar (pungli) yang sangat meresahkan masyarakat kerap beraksi di Simpang Empat Lampu Merah Tol Keramasan, berhasil ditangkap Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, dipimpin Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi dan AKP Taufik Ismail.
Kelima tersangka diketahui masing-masing inisial P (30), H (26), N (26), R (26), dan F (20), seluruhnya warga Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos. S.I.K. M.H, dari hasil interogasi awal, para tersangka diduga meminta sejumlah uang dari para pengguna jalan di lokasi tersebut dengan dalih membantu mengatur arus lalu lintas.
“Selain menangkap lima tersangka kami turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 95.000 serta empat unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam kegiatan pungli tersebut,” ujar Kombes Pol Johannes, Selasa (7/10/2025). HALAMAN SELANJUTNYA>>








