Mantan Kabid DPMPTSP Mura Hingga Mantan Kasi BPN Muba Juga Diperiksa Kejati Sumsel Soal Dugaan Korupsi Kredit BRI Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun









Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun.(foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Kejati Sumsel, Rabu (17/9/2025) juga memeriksa saksi HT mantan Kabid Penanaman Modal dan PTSP pada DPMPTSP Kabupaten Mura (Musi Rawas) tahun 2017 dan MP mantan Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kabupaten Muba (Musi Banyuasin) tahun 2017 soal dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) dan PT Sri Andal Lestari (PT SAL) dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun, yang kini perkaranya sudah tahap penyidikan.

Demikian ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

“Hari Rabu ini Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga memeriksa saksi HT selaku mantan Kabid Penanaman Modal dan PTSP DPMPTSP Kabupaten Mura tahun 2017, dan saksi MP mantan Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kabupaten Muba tahun 2017,” tegas Vanny.

Masih dikatakannya, TM mantan Kabid Planologi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel tahun 2017 turut diperiksa Jaksa Penyidik sebagai saksi.

“Jadi, update penyidikan ada tiga saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” ujar Vanny.

Ketiga saksi menjalani pemeriksaan di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

“Pemeriksaan para saksi dilakukan dari jam 10.00 WIB sampai selesai.

Dalam pemeriksaan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel mengajukan sekitar 20-30 pertanyaan kepada ketiga saksi,” terang Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!