





Palembang, JN
Kejari Palembang, Kamis (11/9/2025) memeriksa sembilan saksi terkait penyidikan dugaan kasus korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin 131 proyek jalan Waskim (Kawasan Permukiman) di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Hal tersebut ditegaskan Kajari Palembang, Hutamrin SH MH melalui Kasubsi Intelijen Fahri Aditya.
“Pada Kamis 11 September 2025 ini ada sembilan saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang terkait penyidikan indikasi dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perkimtan Kota Palembang,” tegasnya.
Dirincikannya, adapun sembilan saksi yang diperiksa tersebut, terdiri dari; YN, A, SA, CY, dan AY selaku Ketua RT di Kecamatan Kertapati. Kemudian AR, AP, dan PG yang merupakan PHL di Dinas Perkimtan Kota Palembang.
“Selanjutnya saksi yang diperiksa yakni DL selaku Lurah Karya Jaya. Jadi, total saksi yang diperiksa ada sembilan orang saksi,” ujarnya.
Masih dikatakannya, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan dari Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
“Dalam pemeriksaan untuk saksi dari Ketua RT masing-masing saksi diajukan 10-15 pertanyaan. Sedangkan untuk saksi dari Kelurahan dan Dinas Perkimtan Palembang diajukan sekitar 20-25 pertanyaan,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







