




Jambi, JN
Penyidik Satreskrim Polresta Jambi telah mengembangkan kasus pedofilia dengan tersangka S alias KK (52) seorang pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta, jumlahnya terus bertambah menjadi 30 orang dan kemungkinan akan terus bertambah.
Wakapolresta Jambi, AKBP Ruli Andi didampingi Kasat Reskrim, Kompol Afrito Marbaro di Jambi, Rabu, (29/12/2021) mengatakan, tim penyidik masih terus mengembangkan kasusnya dan memburu pelaku lainnya yakni perantara atau muncikari korban yang dijual kepada pelaku S alias KK di Jakarta.
Korban semuanya remaja putri di bawah umur berkisar 13-15 tahun.
“Dalam kasus ini motif pelaku S kepada korbannya untuk bisa dipakai adalah dijanjikan berupa barang mewah dan uang untuk berbelanja,” kata AKBP Ruli Andi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro juga menegaskan pihaknya masih mendalami yang terlibat selain tiga pelaku sebagai mucikari yang sudah diamankan dan ditahan di Polresta Jambi sebagai tersangka. HALAMAN SELANJUTNYA>>

