




Bantul, JN
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap pelaku pembuat laporan palsu terkait kejahatan jalanan atau ‘klitih’ di daerah ini.
“Kalau biasanya kami mengamankan pelaku kejahatan jalanan, tapi hari ini kami rilis kasus pengungkapan orang yang membuat laporan palsu terkait dengan kejahatan jalanan,” kata Kepala Kepolisian Resor (Polres) Bantul AKBP Ihsan saat konferensi pers pengungkapan kasus itu di Polres Bantul, Rabu, (29/12/2021).
Pelaku bernisial HEH (23), asal Kabupaten Gunung Kidul, DIY. Pelaku ditangkap polisi setelah melaporkan adanya tindakan kejahatan jalanan dialami pelapor sendiri yang kemudian diketahui laporan palsu pada 28 Desember 2021.
Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan, pelaku membuat laporan palsu seolah-olah menjadi korban kejahatan jalanan karena memanfaatkan situasi di wilayah Yogyakarta, termasuk Bantul yang akhir-akhir ini viral di media sosial bahwa Yogyakarta sedang tidak aman dari ‘klitih’.
“Jadi motif bersangkutan karena pingin viral di medsos dan beberapa hari ini pemberitaan terkait kejahatan jalanan yang disebut ‘klitih’ memang viral sampai ada tagar di Yogyakarta, ini dimanfaatkan pelaku untuk berita bohong dan membuat laporan palsu ke polisi,” katanya.
HALAMAN SELANJUTNYA>>

