





Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi menegaskan, mantan Pj Bupati OKU memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR tersangka Nopriansyah dan saksi Setiawan Kepala BPKAD OKU untuk menemui anggota DPRD OKU di Hotel Zuri Baturaja.
Hal tersebut dikatakan JPU KPK terkait fakta sidang yang sudah terungkap di persidangan M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso terdakwa dugaan korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Dari keterangan tersangka Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU dan saksi Setiawan Kepala BPKAD OKU yang keduanya dihadirkan menjadi saksi di persidangan terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso mengungkap fakta sidang bahawa Nopriansyah dan Setiawan menemui anggota DPRD OKU di Hotel Zuri Baturaja karena diperintahkan oleh Pj Bupati OKU saat itu yakni saksi M Iqbal,” tegas JPU KPK.
Menurutnya, tersangka Nopriansyah dan saksi Setiawan diperintahkan menemui anggota DPRD OKU tersebut untuk dibujuk supaya anggota DPRD menyetuji ketuk palu APBD OKU.
“Tapi kalau untuk proses pengembangan penyidikan itu wewenang Jaksa Penyidik KPK ya,” ujar JPU KPK Ikhsan Fernandi. HALAMAN SELANJUTNYA>>







