




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Sri Sulastri SH MHum, Selasa (28/12/2021) mengatakan, Hakim dapat menaikan 1/3 hukum dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menjatuhkan vonis untuk para terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya Palembang.
Menurutnya, selain itu Hakim juga bisa menurunkan 1/3 hukuman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Jadi untuk vonis terdakwa aturannya seperti itu, dimana Hakim bisa menaikan atau menurunkan hukuman 1/3 dari tuntutan JPU. Nah dalam perkara Masjid Sriwijaya ini, kita harapkan vonis terdakwanya dinaikan 1/3 dari tuntutan. Sehingga kedepannya dapat menjadi contoh agar yang mau korupsi jadi waspada karena takut dihukum pidana yang berat,” katanya.
Dicontohkan Sri Sulastri, jika ada dua terdakwa yang dituntut oleh JPU dengan tuntutan 10 tahun dan 15 tahun. Maka jika dinaikan 1/3, tentunya vonisnya menjadi 20 tahun untuk terdakwa yang dituntut 15 tahun. Kemudian vonis 17 tahun untuk terdakwa yang dituntut JPU 10 tahun. HALAMAN SELANJUTNYA>>

