




Palembang, JN
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (29/12/2021) menjatuhkan vonis pidana terhadap Mukti Sulaiman (mantan Sekda Pemprov Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel) terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.
Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, untuk Mukti Sulaiman divonis 7 tahun penjara sedangkan Ahmad Nasuhi divonis 8 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz SH MH saat membacakan putusan di persidangan mengatakan, berdasarkan fakta sidang, keterangan saksi dan alat bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan maka kedua terdawka telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya orang lain dan korporasi hingga mengakibatkan kerugian negara, serta melakukan perbuatan pidana berlanjut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

