Jaksa Mesti Kejar Fakta Hukum yang Terungkap Dalam Sidang 6 Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya







Dr H Ruben Achmad SH MH. (foto-Istimewa)

Palembang, JN

Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH, Selasa (28/12/2021) mengatakan, Jaksa nantinya mesti mengejar fakta hukum yang terungkap dalam sidang enam tersangka dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya yang persidangannya akan digelar dalam waktu dekat.

Menurutnya, hal tersebut karena di muka persidangan akan membuka siapa saja yang terlibat pada dugaan kasus tersebut.

“Di muka persidangan akan membuka mata kita semua siapa saja yang terlibat. Kalau fakta tersebut sudah terungkap, maka tugas Jaksa untuk mengejarnya dengan melakukan penyidikan. Untuk itulah kita lihat saja nanti dalam persidang enam tersangka tersebut,” terangnya.

Masih dikatakannya, Jaksa juga harus segera menindaklanjuti dengan penyidikan terkait fakta-fakta sidang yang mengungkap dugaan-dugaan pada perkara Masjid Sriwijaya Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!