





Palembang, JN
Tak terima diduga menjadi korban penggelapan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, korban Rukmini (65) warga Gang Pulau, Kecamatan SU I Palembang, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (18/7/2025).
Pada saat membuat laporan polisi, Rukmini mengatakan peristiwa penggelapan tersebut terjadi di Jalan SH Wardoyo, Gang Pulau, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, pada Senin 3 Oktober 2022 lalu sekira pukul 15.00 WIB.
Salah satu keluarga Rukmini, Irwan mengatakan Palembang bermula saat korban (Rukmini) didatangi terlapor inisial RK sambil membawa sertifikat hak milik nomor 6021 Kecamatan IT II Palembang, dengan tujuan meminjam uang kepada korban sebesar Rp 135 juta dan menjaminkan sertifikat tersebut.
“Terlapor saat itu menjanjikan setengah bulan uang akan dikembalikan lunas,” ujar Irwan.
Setelah ditunggu setengah bulan sampai sebulan kata Irwan, terlapor datang kembali ke rumah korban bermaksud meminjam sertifikat yang ada dikorban dengan alasan untuk meminjam uang di Bank. HALAMAN SELANJUTNYA>>







