





Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muchamad Afrisal menegaskan, peran mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terpilih akan didalami pihaknya saat di persidangan Nopriansyah Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU tersangka dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025.
Menurutnya, dalam waktu dekat berkas perkara tersangka Nopriansyah dan tiga tersangka lainnya selaku anggota DPRD OKU akan dilimpahkan pihaknya ke Pengadilan Tipikor Palembang dalam rangka persiapan persidangan.
“Jadi untuk peran mantan Pj Bupati dan Bupati OKU terpilih nanti akan kita dalami di persidangan tersangka Kadis PUPR OKU Nopriansyah,” tegas JPU KPK
Muchamad Afrisal.
Menurutnya, jika untuk saat ini yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang barulah pihak pemberi suap atau fee. Keduanya yaitu terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. HALAMAN SELANJUTNYA>>







