





Palembang, JN
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel), memusnahkan barang bukti sabu seberat 4,55 kilogram dan 23.573 butir pil ekstasi di halaman Ditresnarkoba, Selasa (1572025).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil ungkap kasus periode Mei hingga Juni 2025 dari 19 orang tersangka dengan 10 laporan polisi dari berbagai wilayah di Sumsel diantaranya, Palembang, OKU Timur, Banyuasin, Ogan Ilir, OKI dan Muara Enim.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, barang bukti tersebut dimusanahkan untuk menghindari penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. HALAMAN SELANJUTNYA>>







