KPK Segera Limpahkan Berkas Tersangka Kadis PUPR OKU dan Tiga Anggota DPRD ke Pengadilan Tipikor Palembang









Suasana sidang terdakwa M Fauzi alias Pablo di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/KoranSN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muchamad Afrisal, Selasa (15/7/2025) menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya segera melimpahkan berkas perkara empat tersangka dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun empat tersangka tersebut, yakni; Nopriansyah Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU.

“Untuk keempat tersangka ini sudah dilakukan Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik KPK ke JPU KPK). Dari itulah sekitar minggu depan berkas perkara para tersangka segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang dalam rangka persiapan persidangan,” tegas JPU KPK Muchamad Afrisal.

Menurutnya, dalam persiapan pelimpahan berkas perkara para tersangka ke pangadilan saat ini KPK masih melakukan pembahasaan surat dakwaan. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!