





Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muchamad Afrisal, Selasa (15/7/2025) menegaskan, pihaknya akan mendalami peran eks Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terpilih saat disidang perkara Nopriansyah Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU, tersangka dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025.
Dijelaskannya jika untuk saat ini yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang barulah pihak pemberi suap atau fee. Keduanya yaitu terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
“Kalau untuk peran mantan atau eks Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terpilih nanti kita dalami disidang tersangka Nopriansyah Kadis PUPR OKU. Dalam waktu dekat ini berkas perkara Nopriansyah dan tiga tersangka lainnya selaku Anggota DPRD OKU akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” tegas Muchamad Afrisal.
Dijelaskan JPU KPK, disidang perkara dua terdakwa pemberi suap atau fee yakni terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso untuk peran eks Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terpilih tidak terlalu tampak.
“Sejauh ini hanya terlihat kalau peran mereka hanyalah kepala daerah serta terkait kebijakan anggaran. Untuk itulah peran dari eks Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terpilih nanti kita gali lagi disidang tersangka Nopriansyah Kadis PUPR OKU dan tiga tersangka lainnya selaku Anggota DPRD OKU,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







