





Muara Enim, JN
Tim Jaksa Penyidik Kejari Muara Enim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Sekretariat KONI Muara Enim yang berada di GOR Muara Enim, Selasa (15/7/2025). Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Tahun Anggaran 2023 dengan nilai sekitar Rp 8,5 miliar lebih atau Rp 8.550.178.000.
Penggeledahan dimulai sekitar Pukul 10.30 WIB sampai sekitar Pukul 14.30 WIB, dimulai di Kantor Dispora Muara Enim dilanjutkan ke Sekretariat KONI Muara Enim.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Dr Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intelijen Arsitha Agustian saat wawancara kepada awak media menyampaikan, penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Tahun Anggaran 2023.
“Dalam penggeledahan ini telah dikumpulkan alat bukti dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut, berupa surat-surat, SPJ dan dokumen-dokumen terkait lainnya termasuk ada CPU komputer juga kami lakukan penyitaan. Untuk tahapan selanjutnya nanti kami informasikan lagi ke teman-teman media,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







