





Palembang, JN
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel akan mengusut tuntas para pihak penerima aliran uang dari pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pasar Cinde terkait perkara dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah, berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Diketahui pada perkara ini lima tersangka sudah ditetapkan Kejati Sumsel, mereka yakni; Harnojoyo mantan Walikota Palembang, Alex Noerdin mantan
Gubernur Sumsel, Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum.
“ini Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel terus mendalami penyidikan terkait aliran uang di perkara Pasar Cinde. Pendalaman dilakukan tentunya dengan serangkaian kegiatan penyidikan,” tegas Vanny.
Dijelaskannya, sejumlah kegiatan penyidikan kini terus dilakukan Tim Jaksa Penyidik dalam rangka untuk mendalami soal aliran uang BPHTB Pasar Cinde tersebut.
“Proses pendalaman aliran uang hingga kini terus kita lakukan,” katanya.
Lebih jauh dikatakan Vanny, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel saat ini juga masih meneliti sejumlah dokumen, surat dan data yang diamankan dari penggeledahan di empat rumah tersangka.
“Empat rumah tersangka sebelumnya kan sudah digeledah, yakni rumah tersangka RY (Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum), kediaman tersangka H (Harnojoyo mantan Walikota Palembang), EH (Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah), dan rumah tersangka AN (Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel). Dari penggeledahan tersebut Tim Jaksa Penyidik mengamankan sejumlah dokumen, surat dan data. Dimana penggeledahan itu dilakukan terkait pendalaman aliran uang para tersangka,” terang Vanny.
Lanjut Vanny, pada penyidikan perkara tersebut Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel kini sedang melengkapi berkas perkara penyidikan kelima tersangka yang sudah ditetapkan.
“Untuk melengkapi berkas perkara para tersangka, Tim Jaksa Penyidik melakukan sejumlah kegiatan penyidikan. Selain itu juga dilakukan pendalaman proses penyidikan,” pungkasnya.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya menegaskan, selain adanya bukti elektronik aliran uang atau dana yang diterima tersangka Harnojoyo mantan Walikota Palembang, juga terdapat adanya aliran uang dari pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pasar Cinde ke tersangka lain. HALAMAN SELANJUTNYA>>







