Kejati Tegaskan Terus Usut Aliran Uang Dugaan Korupsi Pasar Cinde









Suasana Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi Pasar Cinde. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin (14/7/2025) menegaskan, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel terus mengusut dengan pendalaman penyidikan terkait aliran uang dalam perkara dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah, berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.

Diketahui pada perkara ini lima tersangka sudah ditetapkan Kejati Sumsel, mereka yakni; Harnojoyo mantan Walikota Palembang, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum.

“Hingga saat ini Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel terus mendalami penyidikan terkait aliran uang di perkara Pasar Cinde ini,” tegas Vanny.

Menurutnya, pendalaman dilakukan tentunya dengan serangkaian kegiatan penyidikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!