




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Selasa (28/12/2021) mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya tidak ada lagi para saksi yang diperiksa oleh Jaksa Penyidik Kejati.
Menurutnya, hal tersebut dikarenakan berkas perkara enam tersangka telah dinyatakan P21 atau lengkap dan sudah dilakukan pelimpahan tahap dua.
Diketahui, adapun enam tersangka tersebut, yakni; Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel). HALAMAN SELANJUTNYA>>

