Empat Objek di Muba akan Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten









Suasana Sidang Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Muba Tahun 2025di Kantor Disdikbud Muba.(foto-dinkominfo muba)

Sekayu, JN

Sebanyak empat objek diduga Cagar budaya di Musi Banyuasin ditetapkan menjadi cagar budaya peringkat Kabupaten Tahun 2025. Hal ini diketahui saat Sidang Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Muba Tahun 2025, Rabu (9/7/2025) di Kantor Disdikbud Muba.

Adapun empat objek Cagar Budaya di Kabupaten Muba tersebut diantaranya Piyagem Sungai Keruh (Manuskrip), Panil Relief Arca Menari Situs Teluk Kijing (Benda), Masjid Nurul Huda Desa Toman (Bangunan), dan Jembatan Teluk Desa Teluk (Struktur).

“Penetapan ini guna memastikan bahwa warisan ini tidak hilang, rusak, atau musnah,” ungkap Kadisdikbud Muba, Dr. H. Iskandar Syahriyanto MH.

Ia menjelaskan, tujuan utama penetapan Cagar Budaya tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Penetapan cagar budaya adalah langkah kogkrit dalam upaya melestarikan warisan peradaban masa lalu kita,” urainya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!