





Palembang, JN
Rabu 29 Desember 2021, Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kabiro Kesra Sumsel), terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang.
Hal tersebut dikatakan Humas Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH, Senin (27/12/2021).
“Untuk sidang putusan atau vonis kedua terdakwa tersebut, Insya Allah digelar Rabu 29 Desember ini,” katanya.
Masih dikatakannya, bukan hanya itu pada tanggal 30 Desember 2021 juga akan ada sidang perdana tersangka OTT Muba dengan tersangkanya Suhendy. HALAMAN SELANJUTNYA>>








Pages: 1 2