





Palembang, JN
Kejati Sumsel melakukan penelusuran aset milik Harnojoyo mantan Walikota Palembang tahun 2015-2018 yang merupakan tersangka dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.
Hal tersebut ditegaskan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, Senin (7/7/2025).
“Kami akan melakukan penelusuran aset tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara,” tegas Umaryadi SH MH.
Masih dikatakannya, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami aliran-aliran dana tersebut yang telah sangat merugikan masyarakat terkait dugaan kasus korupsi ini.
“Dalam penyidikan perkara ini selain menetapkan H (Harnojoyo) mantan Walikota Palembang tahun 2015-2018 sebagai tersangka, pada Senin 7 Juli 2025 kami juga telah melakukan rekonstruksi perkara tersebut. Dimana di perkara ini tersangka H menerima aliran dana sejumlah uang dari salah satu tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan, yakni tersangka R (Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum). Terkait penerimaan uang tersebut kami telah menemukan bukti elektroniknya,” ungkap Umaryadi SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>







