PN Tipikor Palembang Siap Sidangkan Alex Noerdin Cs







Humas Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH.(Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Pengadilan Tipikor Palembang siap menyidangkan Alex Noerdin Cs, enam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Demikian dikatakan Humas Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH, Senin (27/12/2021).

“Untuk saat ini berkas keenam tersangka tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan. Meskipun demikian, kami siap menyidangkan keenam tersangka jika berkasnya nanti telah dilimpahkan oleh Jaksa,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!